MEDAN --Tim Opsnal Polsek Medan Kota Polrestabes Medan mengamankan seorang laki laki tersangka pelaku pencurian HP yang terjadi di salah satu toko/kedai di Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota.
Baca juga: Di Bawah Kepemimpinan Kajari I Putu Eka Suyantha, Kejari Mimika Musnahkan Sabu hingga Uang PalsuAdapun tersangka seorang residivis kasus narkoba bernama, Boby Pratama (40) tahun, warga Jalan Setiabudi yang kesehariannya mengamen hingga pelapor/korban, Novia Clara Sibarani (27) tahun warga Gg Segitiga Dusun I, Tanjung Morawa mengalami kerugian 1 (satu) unit Handphone jenis IPhone 11 warna abu ditaksir kerugian sekitar Rp 8.000.000 (delapan juta rupiah).
Baca juga: Oknum Kepling Ditangkap Polisi Edarkan Vape Narkoba Jenis Pod Getar dan InexKapolsek Medan Kota Melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak Tambunan kepada wartawan, Senin (24/8/226) mengatakan, kronologis pencurian tersebut terjadi pada hari Senin 24 Agustus 2026 sekira pukul 01.00 Wib. Pelapor bersama dengan temannya sedang berbelanja di Kedai Aceh di Jalan Ir H Juanda.
Lalu setelah berbelanja pelapor lupa bahwa handphone miliknya tertinggal di meja kasir kedai tersebut. Sehingga pelapor kembali namun handphone tersebut sudah tidak ada lagi di meja.
Baca juga: Oknum Kepling Wanita di Jalan Katamso, Gang Pantai Burung Ditangkap Polisi Edarkan Vape Narkoba Jenis Pod Getar dan InexMasih Iptu Poltak Tambunan, saat dicek dari rekaman cctv terlihat seorang laki - laki pengamen mengambil handphone milik korban tersebut lalu pergi. Kemudian korban melapor ke petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota.
Baca juga: Polrestabes Medan Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi, 2 Orang Perempuan Ditetapkan Tersangka"Dengan petunjuk rekaman cctv kemudian petugas dan korban bersama - sama mencari pelaku yang akhirnya ditemukan sedang berada di Gang Nasional. Kemudian petugas langsung mengamankan dan menggeledah pelaku lalu menemukan 1(satu) unit handphone milik korban dari saku celana sebelah kanan bagian depan pelaku," ujar Iptu Poltak Tambunan.
Lanjut Kanit, saat di interogasi pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri handphone milik korban saat berada di kedai aceh. Lalu ingin menjualkannya di gang nasional. Namun handphone tersebut belum sempat dijualkan sudah diamankan oleh petugas. Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan lalu membuat laporan pengaduan di Polsek Medan Kota.(dar)
Bagikan: