MEDAN -- Kasus dugaan Penyaluran Tenaga Kerja Indonesia (TKI) diduga ilegal ke Malaysia yang dilakukan oleh seorang oknum Agen pengirim (penyalur) berinisial S alias Nino atas laporan korban bernama Sahnaz Dea Monica) memasuki babak baru.
Baca juga: Kejati Jabar Lakukan Kunjungan Ke Kejari Kota Cimahi Dan Kejari Kota BandungS alias Nino memenuhi panggilan pihak penyidik Unit PPA / PPO Polda Sumut, Kamis (20/8/2026). Pemanggilan itu dihadiri oleh korban (pelapor) yang diwakilkan kuasa hukumnya, Humusar Sianipar SH dengan terlapor (S alias Nino).
Baca juga: Kabadiklat Harli Siregar Dorong Jaksa Jadi Agen Perubahan Hadapi Babak Baru Hukum PidanaHumusar Sianipar SH kuasa hukum pelapor/korban (Sahnaz Dea Monica) saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya pemanggilan pihak penyidik Unit PPA / PPO Polda Sumut terhadap klien nya dan terlapor (S alias Nino).
"Benar, klien saya bersama dengan terlapor (S alias Nino) dipanggil penyidik Polda Sumut guna dilakukan mediasi. Namun, mediasi tersebut belum ada titik temu," ucap Humisar kepada wartawan.
Baca juga: Jaringan Narkoba Lintas Daerah Terungkap, Pengedar, Bandar, Hingga Pemilik Gudang DiringkusSementara, terlapor (S alias Nino) oknum agen/penyalur TKI diduga ilegal yang dikonfirmasi wartawan, Jumat (21/8/2026) hingga sampai saat ini, Sabtu (22)8/2026) via WhatsApp terkesan bungkam tidak mau memberikan keterangan.
Baca juga: Di Bawah Kepemimpinan Kajari I Putu Eka Suyantha, Kejari Mimika Musnahkan Sabu hingga Uang PalsuGuna penyegaran, S alias Nino seorang oknum agen TKI diduga ilegal yang sudah puluhan tahun menjalankan bisnis/usahanya ini dilaporkan oleh, korbannya (Sanaz Dea Monica) sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) berdasarkan Laporan Polisi No : STPL / B / 729 / V / 2026 / SPKT / POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 8 Mei 2026.
S alias Nino dilaporkan atas dugaan Tindak Pidana Kejahatan Tentang Pekerja Migran Indonesia UU No 18 Tahun 2017 Pasal 81 dan atau 82. Dalam dugaan Tindak Pidana Kejahatan Tentang Pekerja Migran Indonesia dilakukan, S alias Nino terkesan tidak mau bertanggungjawab terhadap korban yang harus menggunakan kursi roda dan tidak dapat berjalan akibat terjatuh dari lantai 2 (dua) setelah mendapat siksaan dari oknum agent TKI di Malaysia yang diduga masih rekanan S alias Nino.(dar)
Bagikan: