13 Jun, 2026

Kajari Tebo Resmikan Rumah Singgah SAD, Tegaskan Pendidikan sebagai Hak Anak Rimba

Indofakta.com, 2026-06-11 11:52:20 WIB

Bagikan:

TEBO – Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, Dr. Abdurachman, S.H., M.H., bersama jajaran meresmikan rumah singgah Suku Anak Dalam (SAD) sekaligus memberikan penyuluhan hukum melalui program Jaksa Masuk Rimbo di SD Negeri 163 Sungai Jernih, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo, Jumat (22/5/2026).

Baca juga: Kejagung Geledah Rumah Tersangka Kasus MBG di Bandung, Dokumen dan Bukti Elektronik Disita


Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Sekolah dan guru SD Negeri 163 Sungai Jernih, orang tua atau wali murid SAD, para siswa SAD, serta pengurus Yayasan Orang Rimbo Kito (ORIK).

Baca juga: Kejagung Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Program Makan Bergizi Gratis, Diduga Atur Mitra dan Titik Dapur


Dalam kapasitasnya sebagai Pembina Yayasan ORIK, Dr. Abdurachman menegaskan bahwa keberadaan rumah singgah merupakan bentuk kepedulian bersama untuk mendukung pemenuhan hak pendidikan bagi anak-anak Suku Anak Dalam.


“Rumah singgah ini menjadi sarana penting agar anak-anak SAD dapat memperoleh akses pendidikan yang lebih baik dan berkelanjutan,” ujar Dr. Abdurachman dalam keterangannya.

Baca juga: Satgas SIRI Kejagung Tangkap DPO Korupsi Dana Sertifikat Tanah di Riau


Tak hanya meresmikan fasilitas tersebut, Kajari Tebo juga menyerahkan dukungan rutin setiap bulan berupa bantuan peralatan sekolah untuk menunjang kegiatan belajar para siswa SAD serta bantuan beras yang dapat dimanfaatkan di rumah singgah.

Baca juga: Selama 244 Hari, Polrestabes Medan Musnahkan Bermacam Jenis Narkoba Senilai Rp Ratusan Miliar Dari Komplotan Jaringan Internasional


Program tersebut menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Tebo dalam memperkuat pendekatan humanis dan pemberdayaan masyarakat, khususnya bagi komunitas adat yang selama ini memiliki keterbatasan akses terhadap layanan pendidikan dan informasi hukum.


Melalui Jaksa Masuk Rimbo, Kejaksaan Negeri Tebo berharap terbangun hubungan yang lebih dekat antara aparat penegak hukum dengan masyarakat SAD sehingga edukasi hukum yang diberikan dapat dipahami dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.


Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya memperluas jangkauan penyuluhan hukum kepada masyarakat terpencil sekaligus menumbuhkan kesadaran bahwa pendidikan dan pemahaman hukum merupakan hak seluruh warga negara, termasuk komunitas adat di kawasan rimba. (Muzer)

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online